[TAHUKAH KALIAN?] INTERNATIONAL WOMEN'S DAY
Oleh : Bidang 1 Sema FEB KMUP 2020/2021
Setiap tanggal 8 maret diperingati sebagai International Women’s Day. Peringatan
ini dimulai pada tahun 1908. Hal tersebut didorong oleh adanya penindasan pada
kaum perempuan yang menuntut haknya. Kemudian pada tahun 1911 Hari Perempuan
Internasional pun dirayakan di Austria, Denmark, Swiss, dan Jerman untuk
pertama kalinya.
Pada kenyataannya,
kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan seringkali menjadi
pembicaraan hangat yang jarang sekali diusut dan seakan-akan terlihat tidak
pernah terjadi apa-apa. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan banyak
terjadi di wilayah atau kota-kota besar di Indonesia. Permasalahan ini dapat terjadi
oleh siapapun dan dimanapun. Banyak remaja dan anak laki-laki yang terlibat
dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam suatu hubungan, kehamilan tidak
diinginginkan, maupun bullying, baik menjadi korban maupun sebagai pelaku.
Menurut Nurmawati
dan Any S (2014), Setidaknya satu di antara lima penduduk perempuan di
dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh
laki-laki. Di tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan menjadi penyebab kematian
terbanyak peringkat ke-10 di dunia pada golongan wanita usia subur. Dari
sekitar 50 survei penduduk diseluruh dunia, 10-50% perempuan mengaku pernah
dipukul atau disakiti secara fisik oleh pasangannya.
Dilansir dari situs bps.go.id, tercatat bahwa tahun 2017 terdapat 12.550 kasus kekerasan
terhadap perempuan. Kemudian pada tahun 2018, kasus tersebut meningkat sebanyak
3.664 kasus. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2019 kasus kekerasan
pada perempuan mengalami penurunan, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 16.214
kasus sedangkan pada tahun 2019 terdapat 13.821 kasus. Stigma negatif terhadap
korban kekerasan seksual membuat korban terkadang lebih memilih diam dan tidak
berani melaporkan apa yang mereka alami.
Mengangkat kasus pada tahun 1900-an yaitu kasus Sumarijem
atau lebih dikenal dengan Sum Kuning adalah nama panggilan seorang gadis
penjual telur dari Godean. Pada tahun 18 September 1970 ia diperkosa oleh anak
seorang tokoh masyarakat (dan diduga juga oleh beberapa teman anak itu) di kota
Yogyakarta. Kasus ini merebak menjadi berita besar ketika pihak penegak hukum
terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas.
Pertama-tama Sum Kuning disuap agar tidak melaporkan kasus ini kepada polisi.
Belakangan tuduhan Sum Kuning dinyatakan sebagai dusta. Seorang pedagang bakso
keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya. Sum
Kuning yang menjadi korban justru dikriminalisasi dan dijadikan tersangka.
kasus Sum Kuning menjadi salah satu bukti sejarah panjang kasus-kasus kekerasan
terhadap perempuan. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa sejak lama perempuan
menjadi obyek kekerasan dan tidak mendapat keadilan.
Berdasarkan kasus diatas dan maraknya berita-berita
di media mengenai kekerasan seksual pada perempuan, memperlihatkan bahwa negara
tidak memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya pada
perempuan. Hal tersebut terbukti pada pembahasan dan perumusan Rancangan Undang
– Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tidak dilanjutkan. Dilansir
dari tirto.id, Pembahasan RUU PKS
tidak dilanjutkan dikarenakan pembahasannya agak sulit. Sementara, Komnas
Perempuan tidak mempercayai bahwa “sulit” merupakan alasan utama
diberhentikannya pembahasan mengenai RUU PKS tersebut. Komnas Perempuan melihat
bahwa DPR tidak memiliki niat untuk membahas penghapusan kekerasan seksual, lebih
lagi untuk menghentikannya. Jika DPR saja dapat menggunakan kata “sulit” sebagai
bentuk ketidakperdulian terhadap korban kekerasan seksual, lalu bagaimana
korban mendapatkan sebuah keadilan dalam hidupnya.
Ketidaklanjutan
pembahasan RUU PKS akan menggiring ketidakperdulian masyarakat terhadap maraknya
kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Lantas mau sampai kapan hal ini
terjadi di negara kita? Apakah sampai kasus kekerasan seksual meningkat terus
setiap tahunnya? Atau sampai orang terdekat kita yang mengalaminya?. Sebelum hal
tersebut terjadi, sudah sepantasnya kita baik perempuan maupun laki-laki menuntut
negara untuk membuat payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual. Hiduplah
untuk menghidupkan manusia lainnya.
SAHKAN
RUU PKS
#IWD2021
#InternationalWomensDay
#SahkanRUUPKS
#SemaFEB-KMUP2021
#KerjaCerdasWujudkanIntegritas
#KerjasamaNyata
#SATUBIRU
#BIRUPANCASILA
Komentar
Posting Komentar