[TAHUKAH KALIAN?] INTERNATIONAL WOMEN'S DAY

Oleh : Bidang 1 Sema FEB KMUP 2020/2021

Setiap tanggal 8 maret diperingati sebagai International Women’s Day. Peringatan ini dimulai pada tahun 1908. Hal tersebut didorong oleh adanya penindasan pada kaum perempuan yang menuntut haknya. Kemudian pada tahun 1911 Hari Perempuan Internasional pun dirayakan di Austria, Denmark, Swiss, dan Jerman untuk pertama kalinya.

 

 Pada kenyataannya, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan seringkali menjadi pembicaraan hangat yang jarang sekali diusut dan seakan-akan terlihat tidak pernah terjadi apa-apa. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di wilayah atau kota-kota besar di Indonesia. Permasalahan ini dapat terjadi oleh siapapun dan dimanapun. Banyak remaja dan anak laki-laki yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam suatu hubungan, kehamilan tidak diinginginkan, maupun bullying, baik menjadi korban maupun sebagai pelaku.

Menurut Nurmawati dan Any S (2014), Setidaknya satu di antara lima penduduk perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. Di tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan menjadi penyebab kematian terbanyak peringkat ke-10 di dunia pada golongan wanita usia subur. Dari sekitar 50 survei penduduk diseluruh dunia, 10-50% perempuan mengaku pernah dipukul atau disakiti secara fisik oleh pasangannya.

Dilansir dari situs bps.go.id, tercatat bahwa tahun 2017 terdapat 12.550 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kemudian pada tahun 2018, kasus tersebut meningkat sebanyak 3.664 kasus. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2019 kasus kekerasan pada perempuan mengalami penurunan, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 16.214 kasus sedangkan pada tahun 2019 terdapat 13.821 kasus. Stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual membuat korban terkadang lebih memilih diam dan tidak berani melaporkan apa yang mereka alami.

Mengangkat kasus pada tahun 1900-an yaitu kasus Sumarijem atau lebih dikenal dengan Sum Kuning adalah nama panggilan seorang gadis penjual telur dari Godean. Pada tahun 18 September 1970 ia diperkosa oleh anak seorang tokoh masyarakat (dan diduga juga oleh beberapa teman anak itu) di kota Yogyakarta. Kasus ini merebak menjadi berita besar ketika pihak penegak hukum terkesan mengalami kesulitan untuk membongkar kasusnya hingga tuntas. Pertama-tama Sum Kuning disuap agar tidak melaporkan kasus ini kepada polisi. Belakangan tuduhan Sum Kuning dinyatakan sebagai dusta. Seorang pedagang bakso keliling dijadikan kambing hitam dan dipaksa mengaku sebagai pelakunya. Sum Kuning yang menjadi korban justru dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. kasus Sum Kuning menjadi salah satu bukti sejarah panjang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa sejak lama perempuan menjadi obyek kekerasan dan tidak mendapat keadilan.

Berdasarkan kasus diatas dan maraknya berita-berita di media mengenai kekerasan seksual pada perempuan, memperlihatkan bahwa negara tidak memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya pada perempuan. Hal tersebut terbukti pada pembahasan dan perumusan Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tidak dilanjutkan. Dilansir dari tirto.id, Pembahasan RUU PKS tidak dilanjutkan dikarenakan pembahasannya agak sulit. Sementara, Komnas Perempuan tidak mempercayai bahwa “sulit” merupakan alasan utama diberhentikannya pembahasan mengenai RUU PKS tersebut. Komnas Perempuan melihat bahwa DPR tidak memiliki niat untuk membahas penghapusan kekerasan seksual, lebih lagi untuk menghentikannya. Jika DPR saja dapat menggunakan kata “sulit” sebagai bentuk ketidakperdulian terhadap korban kekerasan seksual, lalu bagaimana korban mendapatkan sebuah keadilan dalam hidupnya.

Ketidaklanjutan pembahasan RUU PKS akan menggiring ketidakperdulian masyarakat terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Lantas mau sampai kapan hal ini terjadi di negara kita? Apakah sampai kasus kekerasan seksual meningkat terus setiap tahunnya? Atau sampai orang terdekat kita yang mengalaminya?. Sebelum hal tersebut terjadi, sudah sepantasnya kita baik perempuan maupun laki-laki menuntut negara untuk membuat payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual. Hiduplah untuk menghidupkan manusia lainnya.

 

SAHKAN RUU PKS

#IWD2021

#InternationalWomensDay

#SahkanRUUPKS

#SemaFEB-KMUP2021

#KerjaCerdasWujudkanIntegritas

#KerjasamaNyata

#SATUBIRU #BIRUPANCASILA


Komentar

Postingan Populer